PPPK 2019
Bisakah Daftar CPNS Jika Lolos PPPK / P3K? Penting Baca Syaratnya Sebelum Login di ssp3k.bkn.go.id
Bisakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K mendaftar dan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)?
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Bisakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K mendaftar dan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menjawab rasa penasaran para calon pendaftar PPPK.
Banyak yang menanyakan apakah jika sudah ditetapkan sebagai pegawai PPPK / P3K masih bisa mendaftar dan menjadi PNS?
Melalui akun officialnya, KemenPAN RB pun memberikan jawaban.
"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?,"tanya seorang warganet melalui fitur ask question.
• Pendaftaran PPPK / P3K di ssp3k.bkn.go.id Ditutup Besok, Segera Registrasi Ini Alur Lengkapnya
KemenPAN RB menegaskan bahwa PPPK dapat menjadi PNS asalkan bersedia untuk mengundurkan diri.
Admin akan menjawab untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK," jawabnya.
Rupanya, perihal pengunduran diri PPPK / P3K atas kemauan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.
• Dua Hari Lagi Ditutup, Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK via sscasn.bkn.go.id, Cek di Sini!
Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK