PPPK 2019
Permasalahan Seputar Pendaftaran & Persyaratan PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Begini Solusinya!
Inilah daftar pertanyaan lengkap seputar pendaftaran & persyaratan PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, disertai dengan solusi nya!
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Apakah boleh menggunakan surat keterangan lulus untuk mendaftar?
Tidak Boleh.
3. Apakah PPPK dapat pensiun atau mengundurkan diri?
Tidak boleh.
4. Apakah PPPK dapat pindah Instansi sebelum masa kontrak berakhir?
Tidak boleh.
5. Apakah anggota atau pengurus partai politik dapat mendaftar PPPK?
Tidak Boleh.
• Pendaftraran PPPK atau P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id Mulai Dibuka Sore Ini, Simak Bedanya dengan PNS!
6. Apakah dibolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang dimiliki?
Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
7. Apakah ada persyaratan khusus lainnya?
Ada, masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.
a. Untuk Tenaga Pendidik

- Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
b. Untuk Tenaga Kesehatan

- Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
- STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
- Ijazah diunggah melalui SSCASN
- Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
- Daftar persyaratan jabatan
c. Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian

Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018.
Itulah berbagai permasalahan dalam bentuk pertanyaan yang disertai dengan solusinya.
Semoga tidak ada lagi kendala dalam proses pendaftaran PPPK 2019!
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :