Breaking News:

PPPK 2019

Permasalahan Seputar Pendaftaran & Persyaratan PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Begini Solusinya!

Inilah daftar pertanyaan lengkap seputar pendaftaran & persyaratan PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, disertai dengan solusi nya!

Tribun Jogja
Pendafataran PPPK tahun 2019 

TRIBUNSTYLE.COMInilah daftar pertanyaan lengkap seputar pendaftaran & persyaratan PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, disertai dengan solusi nya!

Inilah berbagai permasalahan disertai solusi terkait pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K 2019 Tahap 1 telah dibuka.

Pendaftaran PPPK 2019 diantur secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.

Portal resmi sscasn.bkn.go.id ini berisi panduan, persyaratan dan alur pendaftaran.

Portal tersebut sudah bisa diakses sejak Jumat (8/2/2019).

Namun, untuk melakukan registrasi online atau pendaftaran PPPK 2019 baru bisa dilakukan mulai Minggu, (10/2/2019) hingga 16 Februari mendatang.

Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Simak Syarat Lengkap Tiap Formasi & Pertanyaan Seputarnya

Dalam melakukan proses pendaftaran, berbagai kendala atau permasalahan ternyata juga dialami oleh pelamar.

Karena itulah, terdapat kanal Helpdesk untuk membantu memudahkan pelamar dalam melakukan pendaftaran.

TribunStyle.com telah merangkum berbagai permasalahan yang disertai solusinya, yang dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id :

Permasalahan Seputar Pendaftaran

Alur penerimaan PPPK 2019.
Alur penerimaan PPPK 2019. (Instagram/cpns_update)

1. Tahap Seleksi PPPK 2019

a. Tahap 1 : Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian.

b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.

2. Bagaimana jika KTP tidak sesuai ijazah?

- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.

- Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut //dukcapil.kemendagri.go.id/contact.

- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)

3. Bagaimana jika NIK dan KK tidak sesuai?

Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

4. Bagaimana pengisian nama yang benar?

Nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

5. Bagaimana bila salah memasukkan 'nama' identitas?

Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.

Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi, nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.

Alur Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Seleksi, Jadwal Tahapan, serta Link, Selengkapnya!

6. Apakah bisa melamar lebih dari 1 jabatan?

Untuk formasi PPPK tahun 2019, setiap pelamar PPPK HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

7. Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

Lakukan clear history(bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).

8. Bagaimana jika data tempat lahir tidak ada di referensi?

Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini.

Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar.

Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2019 pada menu Lokasi Lahir tidak ditemukan.

9. Apabila salah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2019, apakah bisa langsung login melanjutkan pengisian biodata?

Setelah anda melakukan pendaftaran akun SSCASN 2019, maka anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK.

10. Bisakah mengganti atau membatalkan instansi yang dipilih?

Tidak dapat mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.

11. Bagaimana jika muncul tulisan 'NIK Sudah Terdaftar' ketika membuat akun pendaftaran?

Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut

12. Bagaimana jika ada kesalahan dalam penginputan alamat email ketika membuat akun?

Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik 'Perbaikan Alamat Email' dan lengkapi form isian tersebut.

13. Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?

Silahkan akses website portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan Helpdesk SSCASN (https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id)

Pertanyaan Seputar Persyaratan

1. Berapa Batas Usia Pelamar PPPK 2019?

Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

2. Apakah boleh menggunakan surat keterangan lulus untuk mendaftar?

Tidak Boleh.

3. Apakah PPPK dapat pensiun atau mengundurkan diri?

Tidak boleh.

4. Apakah PPPK dapat pindah Instansi sebelum masa kontrak berakhir?

Tidak boleh.

5. Apakah anggota atau pengurus partai politik dapat mendaftar PPPK?

Tidak Boleh.

Pendaftraran PPPK atau P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id Mulai Dibuka Sore Ini, Simak Bedanya dengan PNS!

6. Apakah dibolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang dimiliki?

Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

7. Apakah ada persyaratan khusus lainnya?

Ada, masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.

a. Untuk Tenaga Pendidik

ssp3k.bkn.go.id
ssp3k.bkn.go.id ()

- Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

b. Untuk Tenaga Kesehatan

ssp3k.bkn.go.id
ssp3k.bkn.go.id ()

- Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.

- STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN

- Ijazah diunggah melalui SSCASN

- Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN

- Daftar persyaratan jabatan

c. Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian

ssp3k.bkn.go.id
ssp3k.bkn.go.id ()

Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018.

Itulah berbagai permasalahan dalam bentuk pertanyaan yang disertai dengan solusinya.

Semoga tidak ada lagi kendala dalam proses pendaftaran PPPK 2019!

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PPPK 2019sscasn.bkn.go.id
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved