Kasus Pelecehan Seksual, Marko Simic Senang Paspor Ditahan & Dilarang Keluar Australia hingga April
Striker Persija Jakarta, Marko Simic hanya berkomentar singkat ketika dirinya terancam tidak bisa meninggalkan Australia karena kasus pelecehan.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Striker Persija Jakarta, Marko Simic hanya berkomentar singkat ketika dirinya terancam tidak bisa meninggalkan Australia karena kasus pelecehan seksual.
Selasa (12/2/2019), Marko Simic didampingi pengacaranya, Robert Haralovic mendatangi sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Downing Centre.
Dalam kesempatan itu, Marko Simic dicecar berbagai pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.
Dikutip TribunStyle.com dari 9News, Selasa (12/2/2019), Simic dijerat dengan pasal atas tondakan tak senonoh tanpa persetujuan dan serangan seksual.
• Kronologi Pelecehan Seksual Dilakukan Marko Simic pada Penumpang Pesawat, Terancam Hukuman Penjara
Karena kasus yang menjeratnya ini, paspor Simic pun terpaksa ditahan.
Hakim Jennifer Atkinso menyatakan akan menangani kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk itu, Simic tidak bisa keluar dari wilayah Australia sampai sidang pertama digelar pada 9 April 2019 mendatang.
Meski demikian, Simic melontarkan komentar santai.
Dirinya mengaku senang bisa berada di Australia.
"Saya senang berada di Australia," jelasnya kepada para awak media Australia.
• Pernah Buat Berang Via Vallen, Striker Persija, Marko Simic Tersangka Pelecehan Seksual di Pesawat
Seperti dikabarkan sebelumnya, Marko Simic pun ditangkap oleh Polisi Federal Australia di Bandara Sydney, Minggu (10/2/2019) lalu.
Padahal, hari ini, Selasa (12/2/2019), Simic harus membela Persija Jakarta dalam pertandingan melawan Newcastle Jets di stadion McDonald Jones.
Kronologi pelecehan seksual ini terjadi ketika Simic berada di pesawat dari Bali menuju Sydney.
Dikutip TribunStyle.com dari 9News, Selasa (12/2/2019), dalam penerbangan tersebut, Simic dikabarkan berada di sisi seorang wanita yang diduga menjadi korbannya.
Korban Simic lantas melaporkan perbuatan pria 31 tahun tersebut dilakukan tanpa izin darinya.