Basuki Tjahaja Purnama Bebas 6 Hari Lagi, Tulis Permintaan untuk Ganti Panggilan, Jangan Lagi Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menulis surat untuk para simpatisannya termasuk para pembencinya sekaligus.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
Salam dari Mako Brimob.
Basuki Tjahaja Purnama
Perlu diketahui sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah.
Dakwaannya terkait kasus tuduhan penodaan agama pada pidatonya di Pulau Seribu.
Mengutip Kompas.com, Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan sebagai terpidana kasus penodaan agama.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok pertama kali menerima remisi pada Natal 2017.
• Ikut Komentari Debat Capres, Iwan Fals Malah Fokus Pada Ira Koesno yang Terlihat Galak Banget
"(Ahok) mendapat remisi Natal 2017 (selama) 15 hari," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).
Ahok menerima pemotongan masa tahanan selama dua bulan pada 17 Agustus 2018.
Terakhir, Ahok diusulkan mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2018.
Surat keputusan (SK) Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.
"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini, (Ahok) diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Ade.
Ade menyampaikan, Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.
Ahok juga berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," kata Ade.
Oleh karena itu, Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ucapnya.
Adapun Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)