Artis Terjerat Narkoba
Polisi Berhasil Tangkap Aris Idol Saat Berpesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Awal Mulanya
Begini kronologi sebelum polisi akhirnya menangkap Aris Idol saat berpesta sabu-sabu.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Sebelumnya, melalui keterangan tertulis pihak kepolisian dikabarkan bahwa seorang penyanyi jebolan Indonesian Idol 2008 berinisial JR (33) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (15/1/2019).
• Breaking News! Aris Idol Terjerat Narkoba, Ini Kronologi, Barang Bukti Disita Polisi, Riwayat Karier
Ia diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
JR atau Aris ditangkap di Apartemen Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB.
Bersama dengan JR, polisi juga menciduk empat orang lainnya yang masing-masing berinisial YSP, AS, AY, dan AM.
Dari tangan mereka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Argo.
(Kompas.com, Andi Muttya Keteng Pangerang)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangkapan Aris Idol Berawal dari Temuan 300 Butir Ekstasi".
Yuk subscribe channel YouTube TribunStyle.com: