Artis Terjerat Narkoba
Polisi Berhasil Tangkap Aris Idol Saat Berpesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Awal Mulanya
Begini kronologi sebelum polisi akhirnya menangkap Aris Idol saat berpesta sabu-sabu.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
TRIBUNSTYLE.COM - Penangkapan Aris, jebolan Indonesian Idol, pada Selasa (15/1/2019) malam, berawal dari penemuan 300 butir ekstasi oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, 300 butir ekstasi itu didapatkan dari seorang tersangka berinisial YW di Tangerang, Selasa (8/1/2019).
"YW dan kawan-kawan kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 2 gram bruto," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).
• Perjalanan Hidup Aris Idol Sebelum Terjerat Narkoba, dari Jadi Pengamen Hingga Supir Taksi Online
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, polisi mendapati Aris dan empat tersangka lainnya sedang berpesta narkoba pada Selasa malam lalu di apartemen tersebut.
"Sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman 'Red Label'," ujar Argo.
Hasil tes urine menunjukkan kelima tersangka positif narkoba.
Polisi juga mendapati barang bukti berupa 0,23 gram kristal diduga sabu-sabu dan 1 buah bong.
Sebelumnya, Aris ditangkap bersama empat orang tersangka lainnya, YSP, AS, AY, dan AM.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Polisi Benarkan Penyanyi JR yang Ditangkap karena Narkoba adalah Aris Idol
TRIBUNSTYLE.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa penyanyi berinisial JR (33) yang ditangkap karena kasus narkoba adalah Aris "Idol".
Aris diketahui bernama lahir Januarisman Runtuwene dan pemenang Indonesian Idol Musim Kelima atau 2008. "Ya ( Aris Idol)," kata Argo kepada Kompas.com saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/1/2019).
Sebelumnya, melalui keterangan tertulis pihak kepolisian dikabarkan bahwa seorang penyanyi jebolan Indonesian Idol 2008 berinisial JR (33) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (15/1/2019).
• Breaking News! Aris Idol Terjerat Narkoba, Ini Kronologi, Barang Bukti Disita Polisi, Riwayat Karier
Ia diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
JR atau Aris ditangkap di Apartemen Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB.
Bersama dengan JR, polisi juga menciduk empat orang lainnya yang masing-masing berinisial YSP, AS, AY, dan AM.
Dari tangan mereka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Argo.
(Kompas.com, Andi Muttya Keteng Pangerang)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangkapan Aris Idol Berawal dari Temuan 300 Butir Ekstasi".
Yuk subscribe channel YouTube TribunStyle.com: