Ahok Bebas Penjara 24 Januari 2019, Ini Perkiraan Jam Pembebasan dan Hal yang Akan Terjadi Nanti
MANTAN Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipastikan bebas pada 24 Januari 2019.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
TRIBUNSTYLE.COM - MANTAN Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipastikan bebas pada 24 Januari 2019.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas Satu 1 Cipinang Dwi Andika Prasetyo mengatakan, waktu bebas Ahok tersebut diperoleh Ahok setelah mendapat remisi natal selama satu bulan.
"Berdasarkan ketentuan warga binaan atas nama Ahok akan pulang bila tidak ada halangan yang berarti tanggal 24 Januari 2019," ujar Andika di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).
• Bebas Penjara Dalam Hitungan Hari, Ini Agenda Pertama Ahok Setelah Keluar Bui
Andika menjelaskan, sebelum bebas Ahok akan dipindahkan dari Mako Brimob Depok ke Lapas Kelas 1 Cipinang.
Hal tersebut dikarenakan Ahok secara teknis merupakan tahanan Lapas Cipinang.
"Yang bersangkutan ialah warga binaan Lapas Cipinang hanya penempatannya aja tahanan di ruang Mako Brimob secara teknis pelepasan akan di lakukan di LP Cipinang," jelasnya.
Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sebenarnya Ahok punya peluang bebas bersyarat pada Agustus 2018 lalu dari Rutan Mako Brimob.
Tapi Ahok menolaknya dan memilih bebas murni dari hukumannya di kasus penodaan agama.
Dikutip dari tribunnews.com, Pengacara Fifi Lety Tjahaja Purnama mengabarkan jika kakaknya menolak keluar penjara lebih cepat.
"Hari ini ramai wa dan tlp semua tanya hal Yg sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya Iya benar tetapi beliau @basukibtp putuskan utk tdk ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi.
Soal kapan Ahok bisa bebas murni, Fifi mengatakan pihaknya baru bisa memprediksi pada Agustus nanti.
Menurut Fifi, hukuman pada kakaknya bisa berkurang jika pemerintah memberikan remisi.
Direktur LP3ES, Rustam Ibrahim memberikan pandangan pribadinya terkait keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang menolak bebas bersyarat.