Ahok Bebas Penjara 24 Januari 2019, Ini Perkiraan Jam Pembebasan dan Hal yang Akan Terjadi Nanti
MANTAN Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipastikan bebas pada 24 Januari 2019.
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Hal itu dia tuliskan melalui akun Twitter @RustamIbrahim pada Senin (30/7/2018).
Dalam cuitan tersebut, Rustam menilai bahwa keputusan Ahok untuk menolak bebas bersyarat di bulan Agustus adalah sebuah sikap yang bijaksana.
Menurutnya, Ahok tidak ingin menambah keriuhan politik jelang Pilpres 2019.
"Sikap Ahok yang menolak bebas bersyarat bulan Agustus ini sangat bijaksana. Tampaknya dia tidak ingin menambah KERIUHAN politik menjelang Pilpres, yang segera mulai. Kalau Ahok keluar nanti April 2019, dia menunaikan "hukuman"-nya 100% tanpa menawar-nawar," tulisnya.
• Unggahan Pertama Instagram Ahok Sambut Tahun Baru 2019 dan Jelang Ahok Bebas Penjara 24 Januari 2019
Sulit Jadi Pejabat
Kabar buruk bagi Ahok usai keluar penjara adalah dirinya sulit untuk menjadi pejabat negara lagi.
Padahal banyak masyarakat berharap Ahok akan menduduki jabatan strategis usai bebas, atau usai keluar penjara akibat kasus penistaan agama yang menjeratnya tahun 2016 lalu.
Ada yang berharap Ahok jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Jaksa Agung, bahkan Ketua PSSI.
Bahkan banyak pula masyarakat dan politikus yang berharap Ahok akan menjadi Capres, Cawapres, atau Gubernur maupun anggota dewan.
Penyebabnya ada syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela untuk menjadi pejabat negara berdasarkan berbagai peraturan.
Terkait klausul 'perbuatan tercela' dalam berbagai syarat untuk mengisi jabatan tertentu sebenarnya memang sudah kerap diangkat di berbagai diskusi.
Klausul perbuatan tercela merupakan syarat yang bersifat karet. Bisa menimbulkan multitafsir dari setiap orang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamza Zoelva, juga sudah menuliskan ini di bukunya berjudul 'Impeachment Presiden' edisi revisi terbitan KonsPress.
Buku edisi revisi ini merupakan penyesuaian dari edisi sebelumnya yang disadur dari disertasi Hamdan saat meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada 2010 silam.
Dalam buku itu ditulis bahwa perbuatan tercela menjadi syarat paling mudah dibandingkan dengan syarat lain dalam memakzulkan presiden.