Breaking News:

Muncul Banyak Aduan Publik, KPI Hentikan Sementara Program 'Pagi-pagi Pasti Happy'

Program 'Pagi-pagi Pasti Happy' di Trans TV diberhentikan sementara oleh KPI karena melanggar beberapa pasal dan mendapat banyak aduan masyarakat.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Instagram/ kpipusat
KPI hentikan sementara Pagi Pagi Pasti Happy 

Sebelum mendapat sanksi pemberhentian sementara untuk tayang oleh KPI, program Pagi-pagi Pasti Happy ternyata banyak mendapatkan aduan dari masyarakat.

KPI pusat sebelumnya juga telah melayangkan dua kali teguran kepada program yang tayang setiap hari tersebut.

Teguran pertama dilayangkan pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2010.

"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” kata Dewi Setyarini selaku Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat seperti dikutip Kompas.com dari laman kpi.go.id, Jumat (30/11/2018).

Keputusan pemberhentian sementara tersebut telah diambil berdasarkan rapat pleno KPI dan telah sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut prosedur dari KPI :

Pertama, melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi.

Kemudian dilakukan sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut.

Dengan diberikannya sanksi kepada program Pagi-pagi Pasti Happy dengan pemberhentian penayangan secara 3 hari berturut-turut, KPI berharap agar program tersebut dapat dibenahi.

Pelanggaran yang di lakukan oleh program tersebut dikhawatirkan akan memberikan contoh negatif, terutama bagi anak-anak dan remaja, karena jam tayangnya pagi.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :

Like Fan Base Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Tags:
Pagi-pagi Pasti HappyKPITrans TV
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved