Breaking News:

CPNS 2018

Kemenpan RB Tegaskan Sistem Ranking SKD CPNS 2018 Hanya Untuk Formasi Kosong, Ini Penjelasannya

Ada kesempatan bagi peserta yang gagal SKD CPNS 2018 dengan sistem ranking. Kemenpan RB tegaskan sistem tersebut berlaku hanya untuk formasi kosong.

Tribunnews.com
CPNS 

TRIBUNSTYLE.COMAda kesempatan bagi peserta yang gagal SKD CPNS 2018 dengan sistem ranking. Kemenpan RB tegaskan sistem tersebut berlaku hanya untuk formasi kosong.

Masih ada kesempatan bagi peserta yang tidak lolos passing grade atau nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kesempatan tersebut yaitu menggunakan sistem ranking.

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Namun penerapan sistem ranking tersebut hanya untuk formasi yang kosong saja.

Dikutip TribunStyle.com dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (23/11/2018), Permenpan yang telah dikeluarkan tersebut tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Peserta yang Tidak Penuhi Passing Grade SKD CPNS 2018 Bisa Lolos ke Tahap SKB, Ini Ketentuannya

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, peraturan tersebut dikeluarkan sebagai solusi terkait kekurangan atau keterbatasan jumlah peserta yang lolos SKD.

Menurut Setiawan, metode yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong.

Selain itu, juga terdapat nilai minimum kumulatif yang ditentukan, yakni sebesar 255.

“Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan,” tegas Setiawan.

CPNS 2018 Passing Grade
CPNS 2018 Passing Grade (instagram/bkngoidofficial)

Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018? Tetap Bisa Lanjut Lewat Sistem Rangking, Ini Syaratnya

7 Syarat SKB CPNS bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade Sesuai Sistem Ranking Permenpan No 61 2018

Selain itu, juga terdapat beberapa ketentuan dalam sistem ranking bagi peserta yang memenuhi nilai minimum kumulatif sebesar 255.

Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK).

“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Setiawan.

Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255.

Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude).

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
sistem rangking SKD CPNS 2018SKD CPNS 2018hasil SKD CPNS 2018CPNS 2018
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved