Breaking News:

CPNS 2018

7 Syarat SKB CPNS bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade Sesuai Sistem Ranking Permenpan No 61 2018

Ini syarat peserta tak lolos passing grade agar bisa ikuti SKB CPNS 2018 dengan sistem ranking BKN sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018.

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TribunStyle.com/Instagram @kemenag_ri
CPNS 2018 Kemenag 

TRIBUNSTYLE.COM - Ini pengumuman SKD. Lihat syarat SKB bagi peserta tak lolos passing grade di CPNS 2018.

Ini syarat peserta tak lolos passing grade agar bisa ikuti SKB CPNS 2018 dengan sistem ranking BKN sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018.

Permenpan itu yakni tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.

Begini Cara Mudah Pahami Sistem Ranking Seleksi CPNS 2018 bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade

Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018? Tetap Bisa Lanjut Lewat Sistem Rangking, Ini Syaratnya

Pada peraturan itu menyatakan peserta yang tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih memiliki peluang mengikuti tahap selanjutnya.

Peserta yang tak lolos passing grade dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem rangking.

Dalam peraturan itu skema sistem ranking juga diterangkan dari poin ke poin.

Ada beberapa kasus yang telah diakomodir dalam peraturan tersebut.

Berikut ini cara mudah memahami sistem ranking sebagai aturan baru seleksi CPNS 2018.

Pertama, jika ada satu formasi & satu peserta lolos passing grade.

Maka yang mengikuti tahap selanjutnya atau SKB hanya satu orang.

Kedua, jika satu formasi & tak ada peserta lolos passing grade.

Maka yang mengikuti SKB diambil adalah 3 orang yang diambil dari tiga besar berdasar sistem ranking.

Ketiga, jika ada dua formasi & dua peserta lolos passing grade.

Maka yang mengikuti SKB adalah dua orang yang lolos passing grade.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018SKBPermenpan No 61 Tahun 2018passing gradeSKD
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved