CPNS 2018
Kemenpan RB Tegaskan Sistem Ranking SKD CPNS 2018 Hanya Untuk Formasi Kosong, Ini Penjelasannya
Ada kesempatan bagi peserta yang gagal SKD CPNS 2018 dengan sistem ranking. Kemenpan RB tegaskan sistem tersebut berlaku hanya untuk formasi kosong.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.

Terdapat dua kelompok
Peserta yang mengikuti SKB yang sesuai dengan ketentuan terdiri dari dua kelompok yaitu peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
Berikut penjelasan kelompoknya :
a. Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.
b. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.
Peserta SKB nantinya akan berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :
Like Fan Base Facebook TribunStyle :