Breaking News:

CPNS 2018

Kemenpan RB Tegaskan Sistem Ranking SKD CPNS 2018 Hanya Untuk Formasi Kosong, Ini Penjelasannya

Ada kesempatan bagi peserta yang gagal SKD CPNS 2018 dengan sistem ranking. Kemenpan RB tegaskan sistem tersebut berlaku hanya untuk formasi kosong.

Tribunnews.com
CPNS 

Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.

Nilai akumulatif terendah untuk lolos ke tahap SKB.
Nilai akumulatif terendah untuk lolos ke tahap SKB. (Instagram/Tribunnews)

Terdapat dua kelompok

Peserta yang mengikuti SKB yang sesuai dengan ketentuan terdiri dari dua kelompok yaitu peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

Berikut penjelasan kelompoknya :

a. Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.

b. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.

Peserta SKB nantinya akan berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :

Like Fan Base Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
sistem rangking SKD CPNS 2018SKD CPNS 2018hasil SKD CPNS 2018CPNS 2018
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved