Breaking News:

CPNS 2018

BKN Tak Akan Umumkan Hasil Kelulusan SKD CPNS 2018 Sebelum Lakukan Hal Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan mengumumkan hasil kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 sebelum melakukan hal berikut.

Editor: Mohammad Rifan Aditya
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10). CPNS Pemprov Jatim diikuti 62.321 peserta yang akan merebutkan lowongan formasi sebanyak 1.065 orang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan mengumumkan hasil kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 sebelum melakukan hal berikut.

Sebagaimana kita ketahui SKD adalah tahap seleksi CPNS 2018 yang dilakukan menggunakan bantuan komputer atau CAT (computer assisted test).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenpanRB) sudah menyelesaikan kegalauan para pelamar CPNS 2018 terkait cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.

PermenpanRB nomor 61 tahun 2018 (PermenpanRB 61/2018) yang menjawab kegalauan tersebut. 

Dikutip dari menpan.go.id, PermenpanRB 61/2018 hadir untuk menjaga kualitas CPNS 2018 di tengah minimnya kelulusan peserta SKD CPNS 2018

Kebijakan tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS tahun 2018 tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 19 November 2018 setelah melalui pembahasan yang panjang.

Peserta yang Tidak Penuhi Passing Grade SKD CPNS 2018 Bisa Lolos ke Tahap SKB, Ini Ketentuannya

Regulasi ini juga diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta SKD CPNS serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) KemenpanRB, Setiawan Wangsaatmaja, menegaskan bahwa kebijakan dalam Peraturan Menteri PANRB 61/2018 ini tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Dalam peraturan itu, metoda yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.

Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.

7 Syarat SKB CPNS bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade Sesuai Sistem Ranking Permenpan No 61 2018

Seperti diberitakan sebelumnya, tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini kurang dari 10 persen.

Selain itu, banyak formasi kosong lantaran pesertanya tidak ada yang memenuhi passing grade. Kalau kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak formasi yang sudah ditetapkan tidak terisi.

Tanpa mengurangi kualitas CPNS yang direkrut, alokasi penetapan formasi CPNS tahun 2018 ini perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.

Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018.

Begini Cara Mudah Pahami Sistem Ranking Seleksi CPNS 2018 bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade

Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK).

“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Setiawan.

Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255.

Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Tags:
CPNS 2018SKDBKNSeleksi Kompetensi Dasar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved