CPNS 2018
Begini Cara Mudah Pahami Sistem Ranking Seleksi CPNS 2018 bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade
Syarat SKB CPNS 2018. Bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade, Ini Cara Mudah Pahami Sistem Ranking Seleksi CPNS 2018. Pengumuman SKD.
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Begini cara mudah memahami sistem ranking, aturan baru di seleksi CPNS 2018.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018.
Permenpan itu yakni tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.
Pada peraturan itu menyatakan peserta yang tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih memiliki peluang mengikuti tahap selanjutnya.
Peserta yang tak lolos passing grade dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem rangking.
• Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018? Tetap Bisa Lanjut Lewat Sistem Rangking, Ini Syaratnya
• Catat Tanggalnya! Jadwal Tes SKB Bagi Pendaftar CPNS 2018 yang Masih Berpeluang Lolos Passing Grade
Dalam peraturan itu skema sistem ranking juga diterangkan dari poin ke poin.
Ada beberapa kasus yang telah diakomodir dalam peraturan tersebut.
Berikut ini cara mudah memahami sistem ranking sebagai aturan baru seleksi CPNS 2018.
Pertama, jika ada satu formasi & satu peserta lolos passing grade.
Maka yang mengikuti tahap selanjutnya atau SKB hanya satu orang.
Kedua, jika satu formasi & tak ada peserta lolos passing grade.
Maka yang mengikuti SKB diambil adalah 3 orang yang diambil dari tiga besar berdasar sistem ranking.
Ketiga, jika ada dua formasi & dua peserta lolos passing grade.
Maka yang mengikuti SKB adalah dua orang yang lolos passing grade.
Keempat, jika ada dua formasi & hanya satu peserta lolos passing grade.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/passing-grade-skd-cpns-2018-pengumuman-hasil-seleksi-seleksi-kompetensi-dasar-skd-cpns.jpg)