CPNS 2018
Begini Cara Mudah Pahami Sistem Ranking Seleksi CPNS 2018 bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade
Syarat SKB CPNS 2018. Bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade, Ini Cara Mudah Pahami Sistem Ranking Seleksi CPNS 2018. Pengumuman SKD.
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Maka yang dikut SKB berjumlah empat orang. Terdiri dari satu peserta yang lolos passing grade & tiga orang tidak lolos passing grade yang diambil dari ranking terbaik.
Kelima, jika satu formasi & ada tujuh orang lolos passing grade.
Maka yang ikut SKB adalah tiga orang yang lolos passing grade dengan ranking terbaik.
• Sistem Ranking Permenpan No 61 Tahun 2018 Diterapkan, Ini Simulasi 2 Kelompok Peserta SKB CPNS 2018
• Sistem Rangking Kebijakan Baru CPNS 2018 dari BKN, Cek Nilai Tes SKD Pelamar yang Bakal Diloloskan
Ini syarat peserta yang tak lolos passing grade yang bisa mengikuti SKB!
1. Formasi Kosong
Terdapar formasi yang kosong atau tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal.
2. Ranking Terbaik
Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong.
Contoh, formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB.
Kemudian, formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SKB.
3. Minimal Nilai Memenuhi Passing Grade
Nilai 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude, dan formasi khusus diaspora.
Lalu, 220 untuk formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, disabilitas, dan eks tenaga kerja honorer kategori 2 (THK2) yakni guru, tenaga medis, paramedis.
Jika ada nilai total sama maka akan dilihat dari nilai per komponen dengan urutan TKP, TIU, dan TWK.
Jika ada nilai total sama dengan nilai TKP, TIU, TWK maka semua peserta itu akan diikutsertakan SKB.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/passing-grade-skd-cpns-2018-pengumuman-hasil-seleksi-seleksi-kompetensi-dasar-skd-cpns.jpg)