Breaking News:

CPNS 2018

Sistem Ranking Permenpan No 61 Tahun 2018 Diterapkan, Ini Simulasi 2 Kelompok Peserta SKB CPNS 2018

Simulasi sistem ranking peserta SKB CPNS 2018 dari 2 kelompok sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018, baik yang lolos passing grade SKD atau tidak

Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Delta Lidina Putri
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10). 

TRIBUNSTYLE.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 telah resmi menerapkan sistem ranking berdasarkan Permenpan No 61 Tahun 2018.

Bagaimana ilustrasi atau simulasi penerapan sistem ranking untuk peserta SKB yang terdiri dari 2 kelompok sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018?

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers pada Kamis 22 November 2018.

Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

Sistem Rangking Kebijakan Baru CPNS 2018 dari BKN, Cek Nilai Tes SKD Pelamar yang Bakal Diloloskan

Sistem Ranking Kebijakan Baru CPNS 2018, BKN: Ada 2 Kelompok untuk Peserta SKB

"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana

"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin juga menyampaikan bahwa sistem ranking akan diterapkan.

"Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin melansir dari Tribunnews.com (21/11/2018).

Permenpan No 61 Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 19 November 2018.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan bahwa kebijakan dalam Permenpan No 61 Tahun 2018 ini tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Mengutip dari menpan.go.id (22/11/2018) sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong.

Jadi, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.

7 Syarat CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB, Ini Jurus Lolos di Kesempatan Terakhir

Simulasi 2 Kelompok Peserta SKB CPNS 2018

Lantas bagaimana ilustrasi atau simulasi penerapannya pada kuota formasi peserta SKB CPNS 2018 yang akan datang?

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Permenpan No 61 Tahun 2018SKBCPNS 2018
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved