Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Rencanakan Pembunuhan Keluarga Diperum Nainggolan, Haris Simamora Terancam Hukuman Mati
Haris Simamora terancam hukuman pidana mati karena telah membunuh satu keluarga di Bekasi, Selasa (13/11/2018).
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
"Kalau main ke situ, tidur dan dibangunkan pagi hari menggunakan kaki," imbuh Argo.
Korban pun kerap memarahi pelaku.
"Sering dimarah-marahi juga," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pelaku berinisial HS ini ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, Maya Boru Ambarita.
"HS ini masih memiliki hubungan saudara dengan korban yang perempuan (Maya Boru Ambarita)," terang Argo Yuwono.
Bahkan, terduga pelaku yang masih berumur di bawah 30 tahun ini pun kerap menyambagi kontrakan milik keluarga korban untuk sekadar menginap.
"Dia kadang-kadang memang tidur di kos-kosan itu," tambahnya.
• Sule Bongkar Hubungannya dengan Nurlela, Bicara Soal Pernikahan hingga Pesan untuk Tak Cemburu
Argo juga menyampaikan fakta bahwa HS telah menjadi pengangguran selama kurang lebih 3 bulan.
"Yang bersangkutan sudah tidak bekerja selama tiga bulan. Tadinya kerja di perusahaan di Cikarang," tukasnya.
Seperti diketahui, pasangan suami istri beserta kedua anaknya ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Bojong Nangka II RT 001 RW 007, Kelurahan Jatirahayu, Kecematan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018).
Adapun keempat korban tersebut adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, kedua korban pasangan suami istri Diperum dan Maya tewas karena luka benda tumpul, yang belakangan diketahui adalah linggis.
Sementara, kedua anak mereka, Sarah dan Arya tidak mengalami luka, melainkan tewas karena kehabisan oksigen.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)