Breaking News:

Sanksi Menunggak Iuran BPJS Kesehatan: Tak Bisa Diperpanjang SIM, STNK, hingga Paspor!

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai gencar dalam melakukan upaya minimalisir defisit yang terjadi di perusahaan.

Editor: Galuh Palupi
BPJS Kesehatan 

Disebutkan, dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada yang dikenai pemneri seperti perizinam terkait usaha, izin yg diperlukan dalam mengikuti tender proyek.

Di mana izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin memdirikan bangunan (IMB).

Sementara sanksi yang dikenakan kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI juga akan terganjal perizinan seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor bahkan STNK.

Iqbal pun mengatakan, jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018.

Apalagi, saat ini sudah ada online single submission (OSS) yang membuat semua perizinan terintegrasi.

Iuran BPJS Kesehatan.
Kompas.com (Iuran BPJS Kesehatan)

"Sudah dibicarakan supaya 2019 tidak kelewat lagi kalau orang daftar harus punya kartu (BPJS Kesehatan), tambah dia.

Bahkan saat ini juga sudah ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan regulasi untuk memberlakukan ketentuan tersebut.

Tapi, lanjut Iqbal, pemerintah tidak langsung mengaktifkan seluruhnya tapi akan ada sosialisasi dahulu ke masyarakat. (Sinar Putri S.Utami)

(Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul Simak, berikut ini sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan)

Tags:
sanksi menunggak iuran BPJS KesehatanKementerian KeuanganBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehata
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved