Breaking News:

Saddil Ramdani Tersangka

Dituduh Aniaya Mantan Pacar, Begini Klarifikasi Lengkap Sekaligus Permintaan Maaf Saddil Ramdani

Dituduh Aniaya Mantan Pacar, Begini Klarifikasi Lengkap Sekaligus Permintaan Maaf Saddil Ramdani.

Tribunnews.com
Saddil Ramdani 

Meski begitu, ia memastikan untuk kali kedua siap menjalani semuanya.

"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil Ramdani.

Diakui ia memang sebelumnya pacaran dengan korban, namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi.

Tiba - tiba sang mantan datang menemuinya dan terjadilah keributan itu.

Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur.

"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.

Selesai pemeriksaan, hari ini Saddil kemungkinan besar akan ditahan. Tapi yang bersangkutan kata Norman bisa mengajukan penangguhan penahanan.

 23 Pemain Timnas Indonesia Resmi Dirilis PSSI, Saddil Ramdani Jadi Pemain dengan Tiga Kategori Usia?

Syarat Damai Ditolak Saddim Ramdani 

Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita kenalannya bernama Anugrah Sekar Rukmi (19) warga asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Sebenarnya setelah kejadian itu ada kesepakatan damai, namun Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban.

Syarat dari orang tua korban yang dirasa berat oleh Saddil yakni diminta untuk menikahi korban.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan kalau sebenarnya sudah ada damai namun orang tua korban minta perkara kembali dilanjutkan.

 Menarik Baju Hingga Jegal Saddil Ramdani, Akun Instagram Pemain Malaysia ini Banjir Hujatan Warganet

"Lho, pagi itu sudah mau damai, begitu malam hari orang tua (ibu) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," ujarnya dilansir BolaSport.com dari Tribun Jatim.

AKP Wahyu Norman Hidayat kemudian menjelaskan pasal-pasal yang akan menjerat pemain timnas Indonesia tersebut.

"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," jelasnya.

Setelah hasil pemeriksaan, Saddil Ramdani akan langsung dilakukan penahana"Tapi hasil pemeriksaan. Nanti tetap kita tahan," pungkasnya. (TribunJatim.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Inilah Kronologi Saddil Ramdani Bertengkar dengan Mantannya

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
kronologi Saddil Ramdani tersangkaSaddil Ramdani Tersangka PenganiayaanSaddil Ramdani Tersangkaklarifikasi Saddil Ramdani
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved