Breaking News:

CPNS 2018

CPNS 2018 - Ingin Lolos SKD? Pelajari 3 Aspek, Cek Nilai Ambang Batas & Ini Cara Menghitungnya

Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib untuk ikut SKD. Ini 3 aspek yang dipelajari. Cek nilai ambang batas dan cara menghitungnya.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
instagram/bkngoidofficial
CPNS SKD 

Tiap soal jika benar dijawab akan mendapatkan nilai 5 (lima).

Peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.

Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.

bkngoidofficial
instagram.com/bkngoidofficial

Nilai ambang batas dan cara menghitungnya

Dalam proses SKD terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi pelamar.

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :

1. Formasi Umum

Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Peserta dengan jalur umum tidak ada nilai kumulatif.

Peserta jalur ini harus mendapatkan nilai melebihi passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.

Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos.

Jika salah satu diantaranya tidak memenuhi passing grade, maka peserta dinyatakan gagal.

bkngoidofficial
instagram.com/bkngoidofficial
Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018Peraturan SKD CPNS 2018Kisi-kisi Ujian SKD CPNS 2018Jadwal SKD CPNS 2018Tes SKD CPNS 2018
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved