Breaking News:

CPNS 2018

CPNS 2018 - Ingin Lolos SKD? Pelajari 3 Aspek, Cek Nilai Ambang Batas & Ini Cara Menghitungnya

Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib untuk ikut SKD. Ini 3 aspek yang dipelajari. Cek nilai ambang batas dan cara menghitungnya.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
instagram/bkngoidofficial
CPNS SKD 

TRIBUNSTYLE.COMPelamar yang lolos seleksi administrasi wajib untuk ikut SKD. Ini 3 aspek yang dipelajari. Cek nilai ambang batas dan cara menghitungnya.

Banyak instansi telah mengeluarkan pengumuman terkait hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan sudah mulai terlaksana hari ini, Jumat (26/10/2018).

Pelaksanaan SKD telah dijadwalkan pada 26 Oktober 2018 hingga 17 November 2018 mendatang.

Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, sudah ada sebanyak lima instansi yang mulai melaksanakan tes SKD.

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara (BIN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Sekretaris Negara (Setneg), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan lain-lain," ujar Ridwan.

Sebelum melaksanakan ujian SKD, pelamar harus mengerti dan mempelajari beberapa aspek yang diujikan dalam SKD.

Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP terdiri dari 35 soal.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU terdiri dari 30 soal.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK terdiri dari 35 soal.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018Peraturan SKD CPNS 2018Kisi-kisi Ujian SKD CPNS 2018Jadwal SKD CPNS 2018Tes SKD CPNS 2018
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved