CPNS 2018
CPNS 2018 - Ingin Lolos SKD? Pelajari 3 Aspek, Cek Nilai Ambang Batas & Ini Cara Menghitungnya
Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib untuk ikut SKD. Ini 3 aspek yang dipelajari. Cek nilai ambang batas dan cara menghitungnya.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib untuk ikut SKD. Ini 3 aspek yang dipelajari. Cek nilai ambang batas dan cara menghitungnya.
Banyak instansi telah mengeluarkan pengumuman terkait hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksanaan sudah mulai terlaksana hari ini, Jumat (26/10/2018).
Pelaksanaan SKD telah dijadwalkan pada 26 Oktober 2018 hingga 17 November 2018 mendatang.
Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, sudah ada sebanyak lima instansi yang mulai melaksanakan tes SKD.
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara (BIN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Sekretaris Negara (Setneg), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan lain-lain," ujar Ridwan.
Sebelum melaksanakan ujian SKD, pelamar harus mengerti dan mempelajari beberapa aspek yang diujikan dalam SKD.
Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP terdiri dari 35 soal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU terdiri dari 30 soal.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK terdiri dari 35 soal.