CPNS 2018
List Dokumen CPNS 2018 & Ukuran yang Penting Disiapkan untuk Diunggah ke sscn.bkn.go.id
Sebelum mendaftar CPNS 2018, calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan berkas-berkas yang nantinya diperlukan untuk diunggah.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
Karena itu, ketika mengunggah dokumen pendaftaran, calon pelamar diimbau untuk hati-hati.
Penting untuk melakukan pengecekan kembali apakah dokumen sudah sesuai dengan persyaratan atau belum, sebelum menekan tombol kirim.
Tak hanya kesalahan identitas, saat melakukan pendaftaran Akun SSCN, tak jarang calon pelamar yang mengeluhkan sulitnya pengisian data karena terjadi gangguan koneksi.
• Ingin Lancar Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Tanpa Gagal Koneksi? Pastikan Akses di Jam-jam Ini!
"Pagi ini sudah banyak yang bertanya, setelah berhasil daftar kemudian saat mengisi data koneksi gagal. Tapi tidak bisa mendaftar lagi karena akun telah terdaftar," imbuh BKN.
Menanggapi banyaknya masalah ini, BKN pun angkat bicara.
Jika telah terdaftar pelamar hanya perlu kembali login dan melanjutkan pengisian data diri.
"Seperti bermain media sosial, kalau sudah mendaftar akun. Apa yg harus dilakukan? apakah daftar lagi atau login?" tulis akun Twitter BKN.
Untuk menghindari kegagalan, ada baiknya memahami alur registrasi terlebih dahulu.

Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Jumat (28/9/2018), berikut langkah cara melakukan registrasi akun di situs SSCN.
1. Terdapat keterangan kepada seluruh pelamar untuk membuat akun SSCN sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju.
2. Ketika melakukan proses pendaftaran akun SSCN 2018, langkah awal adalah pengecekan identitas.
3. Pelamar dapat memilih jenis formasi yang ingin didaftar.
Terdapat beberapa pilihan jenis formasi, di antaranya formasi umum, formasi khusus (disabilitas fisik), formasi khusus (putra/putri Papua dan Papua Barat), formasi khusus (lulusan terbaik), formasi khusus (diaspora), formasi khusus (olahragawan/olahragawati berprestasi internasional), formasi khusus (tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2).
4. Setelah memilih jenis formasi, pelamar memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang ada pada kartu tanda penduduk (KTP).
Pastikan NIK yang dimasukkan benar.
5. Langkah selanjutnya adalah pelamar harus memasukkan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.
6. Kemudian, pelamar memasukkan kode captcha yang ada.
Setelah itu, klik lanjutkan.

7. Lalu peserta melengkapi data yang tersedia, langkah selesai.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)