Breaking News:

CPNS 2018

Satu Hari Jelang sscn.bkn.go.id Bisa Diakses, Apakah SKCK Jadi Syarat Daftar CPNS 2018?

Salah satu persyaratan yang banyak ditanyakan oleh calon pelamar adalah terkait dibutuhkan atau tidaknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Yohanes Endra Kristianto
TribunStyle/Serambi Indonesia
Ilustrasi SKCK. 

Namun, pada CPNS tahun 2014, SKCK menjadi salah satu syarat yang dihapuskan karena dianggap menyulitkan calon peserta.

Dikutip TribunStyle.com dari Facebook INFO CPNS 2018, ada tiga persyaratan yang dihapuskan, yakni lembar SKCK, surat keterangan sehat, dan kartu kuning.

List Dokumen, Scan Foto, Ukuran, hingga Format Unggah! Cek Daftar Persyaratan CPNS 2018

Mengacu pada CPNS 2017 lalu, SKCK tidak menjadi salah satu persyaratan administrasi.

Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SMP

6. Fotokopi ijazah SMA.

Sementara itu, untuk berjaga-jaga tak ada salahnya untuk mempersiapkan SKCK.

Untuk membuat SKCK sebagai CPNS, para masyarakat harus mendatangi Polres dengan membawa KTP, akte kelahiran, dan kartu keluarga (KK).

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018sscn.bkn.go.idPendaftaran CPNS 2018
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved