Breaking News:

CPNS 2018

E-KTP Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2018, Bisakah Dipakai Jika Habis Masa Berlakunya?

Banyak calon pelamar CPNS 2018 yang menanyakan status e-KTP yang telah habis masa berlakunya. Bisakah digunakan untuk mendaftar CPNS 2018?

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi. 

Calon peserta dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) setempat untuk melakukan perbaikan data yang sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.

Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut //dukcapil.kemendagri.go.id/contact.

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838).

Adapun Beberapa berkas persyaratan CPNS 2018 yang bisa diunggah, nantinya akan ditentukan oleh masing-masing instansi.

Beberapa kali pula, BKN telah menjelaskan alur pendaftaran melalui portal SSCN.

Alur ini dimulai dari pembuatan akun SSCN hingga verifikasi.

Pendaftaran CPNS 2018 - Tata Cara Mengisi Kolom Nama di sscn.bkn.go.id, Bagaimana dengan Gelar?

Berikut ulasannya Alur Pendaftaran CPNS 2018 melalui portal terintegrasi sscn.bkn.go.id.

1. Buat Akun SSCN

- Akses portal pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id.

- Pilih menu Registrasi

- Isi alamat email aktif, password akun portal SSCN, dan CAPTCHA.

- Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

- Unggah pas foto size minimal 120 kb, dan max 200 kb.

- Cetak kartu informasi akun SSCN 2018.

2. Cetak kartu pendaftaran

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018Pendaftaran CPNS 2018Persyaratan CPNS 2018sscn.bkn.go.id
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved