CPNS 2018
E-KTP Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2018, Bisakah Dipakai Jika Habis Masa Berlakunya?
Banyak calon pelamar CPNS 2018 yang menanyakan status e-KTP yang telah habis masa berlakunya. Bisakah digunakan untuk mendaftar CPNS 2018?
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bakal segera dibuka.
Tepatnya pada Rabu, 19 September 2018, portal terintegrasi sscn.bkn.go.id pun akan segera bisa diakses.
Ketika portal sscn.bkn.go.id mulai bisa diakses, calon pelamar nantinya mulai bisa melakukan registrasi hingga mengunggah berkas persyaratan CPNS 2018.
Dalam hal ini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan berperan penting, terutama dalam hal pengisian identitas diri.
• Dokumen Persyaratan CPNS 2018 - Ijazah Belum Keluar, Bolehkah SKL Jadi Pengganti?
Tak hanya itu, KTP kemungkinan besar akan menjadi syarat pendaftaran CPNS 2018.
Karena itu, sejak jauh hari, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengimbau kepada calon peserta untuk melakukan pengecekan ulang terkait kevalidan KTP.
Sejak beberapa tahun terakhir, Indonesia sendiri telah memberlakukan e-KTP yang akan berlaku seumur hidup.
Namun, dalam beberapa e-KTP rupanya masih terdapat keterangan masa berlaku.
Banyak calon pelamar CPNS 2018 yang menanyakan status e-KTP yang telah habis masa berlakunya.
"e-KTP saya sudah habis masa berlakunya, apakah masih bisa digunakan untuk mendaftar atau harus melampirkan surat keterangan dari kecamatan/kantor DUKCAPIL?"
• Pendaftaran CPNS 2018 - Format File & Ukuran Berkas serta Foto saat Unggah di sscn.bkn.go.id
Menanggapi ini, BKN menarangkan jika Untuk e-KTP, meskipun sudah habis masa berlakunya, bisa digunakan untuk mendaftar dan tidak perlu melampirkan surat keterangan dari kecamatan/kantor DUKCAPIL.
Meski terdengar sederhana dan telah sering menjadi syarat umum, rupanya ada beberapa masalah sepele yang terkadang luput dari perhatian calon pelamar.
Salah satunya adanya perbedaan identitas nama di ijazah dengan yang tertera di akta kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagaimana jika itu terjadi?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada calon pelamar untuk benar-benar melakukan pengecekan ulang.