CPNS 2018
Pendaftaran CPNS Segera Dibuka 19 September 2018, Ini Tahapan Pendaftaran yang Harus Dicatat
Setelah pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS resmi dibuka 19 September 2018 mendatang, inilah tahapan pendaftaran yang harus dipahami.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS resmi dibuka 19 September 2018 mendatang, inilah tahapan pendaftaran yang harus dipahami..
Setelah pengumuman resmi pembukaan CPNS, yang dipastikan tanggal 19 September 2018, CPNS menjadi kencang diperbincangkan.
Selain harus segera mengumpulkan persyaratan, Anda harus tahu tahapan pendaftaran yang harus dilewati.
• Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka 19 September 2019, Ini Istilah-istilah yang Harus Dipahami
Pendaftaran dilakukan secara online di portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaikni sscn.bkn.go.id.
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Sedangkan info resmi CPNS hanya di 3 situs pemerintah, antara lain //www.menpan.go.id, //bkn.go.id/ dan //sscn/bkn/go/id/ .
Lalu apa aja tahapan pendaftarannya?
Berikut beberapa tahapan pendaftaran yang TribunStyle.com rangkum:
1. Pelaksanaan
Tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilaksanakan dari minggu kedua September hingga pekan kedua Oktober 2018.
2. Situs resmi pendaftaran
Pendaftaran akan dilakukan secara serentak melalui situs sscn.bkn.go.id.
Dan hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
• Pendaftaran CPNS 2018 Segera Dibuka, Ini Persyaratan bagi Tenaga Honorer K2
3. Persyaratan umum
Sedangkan untuk persyaratan umum harus dipenuhi oleh setiap pelamar seperti yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
4. Pelaksanaan Seleksi
Pelaksanaan Selaksi akan dibuka pada pekan ketiga Oktober 2018.
5. Tahapan Seleksi
Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalu pelamar.
Tahap pertama yakni seleksi administrasi.
Kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD).
Dan seleksi ketiga adalah seleksi kompetensi bidang (SKB).
6. Pelaksanaan SKD
Pelaksanaan SKD CPNS 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
7. Cek nilai ambang batas
Untuk mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade).
Hal ini sudah diatur pada Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
• CPNS 2018 - Ini Dia Nilai Ambang Minimal yang Harus Dicapai Peserta CPNS
8. Pengumuman kelulusan
Pengumuman kelulusan CPNS akan dilakukan pada pekan keempat Novermber 2018.
9. Tahap pemberkasan
Pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi masih harus melalui tahap pemberkasan.
Tahap ini dimulai pada Desember 2018.
10. Rincian banyaknya formasi
Ada sebanyak 238.015 formasi yang tersedia dan siap diperbutkan oleh pelamar CPNS 2018.
Rinciannya ada 51.271 formasi di instansi pusat.
Sedangkan ada 186.744 untuk instansi daerah.
11. Penempatan
CPNS yang terpilih untuk instansi pusat akan ditempatkan pada 76 kementerian/lembaga.
Sementara CPNS yang diterima di instansi daerah akan ditempatkan di 525 pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
(TribunStyle/Listusista)
Like Fan Base Facebook TribunStyle :
Subscribe Channel Youtube TribunStyle.com :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/cpns-2018_20180908_060914.jpg)