Breaking News:

CPNS 2018

CPNS 2018 - Ini Dia Nilai Ambang Minimal yang Harus Dicapai Peserta CPNS

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka tahun ini.

Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TribunStyle.com/Verlandy Donny Fermansah/Tribun Pontianak
Ilustrasi CPNS 2018. 

TRIBUNSTYE.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka tahun ini.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa diakses di situs web resmi sscn.bkn.go.id pada tanggal 16-20 September 2018.

Dikutip dari Kompas.com, Menurut mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," ungkapnya.

CPNS 2018 Dibuka 19 September 2018, Ini Besaran Gaji Pertama hingga Tunjangan yang Bisa Didapat!

Permenpan RB juga telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS tahun 2018.

Dalam permenpan tersebut ada 3 Tes Kompetisi Dasar (TKD) yang harus dilalui oleh CPNS diantaranya:

1.Tes Karakteristik Kepribadian,

2. Tes Intelegensia Umum

3. Tes Wawasan Kebangsaan.

Secara umum, syarat minimal kelulusan CPNS untuk tiap tes tersebut adalah sebagai berikut:

CPNS 2018 Dilakukan Melalui 2 Jalur: Formasi Umum dan Formasi Khusus, Apa Perbedaannya?

1.Tes Karakteristik Kepribadian hasil minimal 143

2.Tes Intelegensia Umum hasil minimal 80

3.Tes Wawasan Kebangsaan hasil minimal 75.

Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Formasi khusus itu, misalnya untuk:

Halaman
12
Tags:
CPNS 2018Syafruddin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved