CPNS 2018
CPNS 2018 - Ini Dia Nilai Ambang Minimal yang Harus Dicapai Peserta CPNS
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka tahun ini.
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
1.Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)
2.Penyandang disabilitas Putra/putri Papua dan
3. Papua Barat Olahragawan berprestasi internasional Diaspora.
4.Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:
• Syarat Nilai Lulus CPNS 2018 bagi Lulusan Cumlaude hingga Penyandang Disabilitas, Beda dengan Umum!
1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85 2. 2.Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70.
2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70
3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60 5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.
5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD. (TribunStyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)
Jangan Lupa Like dan Subscribe!