CPNS 2018
CPNS 2018 - Ini Dia Nilai Ambang Minimal yang Harus Dicapai Peserta CPNS
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka tahun ini.
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYE.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka tahun ini.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa diakses di situs web resmi sscn.bkn.go.id pada tanggal 16-20 September 2018.
Dikutip dari Kompas.com, Menurut mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," ungkapnya.
• CPNS 2018 Dibuka 19 September 2018, Ini Besaran Gaji Pertama hingga Tunjangan yang Bisa Didapat!
Permenpan RB juga telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS tahun 2018.
Dalam permenpan tersebut ada 3 Tes Kompetisi Dasar (TKD) yang harus dilalui oleh CPNS diantaranya:
1.Tes Karakteristik Kepribadian,
2. Tes Intelegensia Umum
3. Tes Wawasan Kebangsaan.
Secara umum, syarat minimal kelulusan CPNS untuk tiap tes tersebut adalah sebagai berikut:
• CPNS 2018 Dilakukan Melalui 2 Jalur: Formasi Umum dan Formasi Khusus, Apa Perbedaannya?
1.Tes Karakteristik Kepribadian hasil minimal 143
2.Tes Intelegensia Umum hasil minimal 80
3.Tes Wawasan Kebangsaan hasil minimal 75.
Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Formasi khusus itu, misalnya untuk:
1.Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)
2.Penyandang disabilitas Putra/putri Papua dan
3. Papua Barat Olahragawan berprestasi internasional Diaspora.
4.Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:
• Syarat Nilai Lulus CPNS 2018 bagi Lulusan Cumlaude hingga Penyandang Disabilitas, Beda dengan Umum!
1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85 2. 2.Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70.
2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70
3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60 5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.
5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD. (TribunStyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)
Jangan Lupa Like dan Subscribe!