CPNS 2018
CPNS 2018 Dilakukan Melalui 2 Jalur: Formasi Umum dan Formasi Khusus, Apa Perbedaannya?
Pengadaan CPNS 2018 dilakukan melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus.
Editor: Amirul Muttaqin
“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan, sesuai Permen PANRB No 36/2018.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Menpan Tetapkan Persentase Alokasi Formasi Khusus CPNS 2018, Honorer K2 Tercatat 13.347 orang"
BACA JUGA:
• Pendaftaran CPNS Resmi di Buka 19 September 2018, BKN Imbau Masyarakat Waspada Penipuan
• Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka 19 September, BKN Ingatkan 3 Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari
• Syarat Nilai Lulus Seleksi CPNS 2018 bagi 8 Jabatan Khusus, Dokter Spesialis hingga Pawang Hewan
Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini: