CPNS 2018
CPNS 2018 Dilakukan Melalui 2 Jalur: Formasi Umum dan Formasi Khusus, Apa Perbedaannya?
Pengadaan CPNS 2018 dilakukan melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus.
Editor: Amirul Muttaqin
Atlet berprestasi
Ada lagi formasi khusus yang menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games, yaitu atlet berprestasi internasional.
Formasi bagi atlet berprestasi ini pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora.
Hal ini merujuk pada ketentuan Permenpora No 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS 2018.
Adapun formasi khusus keenam dalam pendaftaran CPNS 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat.

Honorer K2
Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persyaratan lain soal formasi bagi honorer K2 diatur dalam ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan.
Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.
Setiawan menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.
Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III, yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 (THK-II) pada 3 November 2013.
Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut.
Mekanisme
Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.
“Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II".