Breaking News:

CPNS 2018

Syarat Nilai Lulus Seleksi CPNS 2018 bagi 8 Jabatan Khusus, Dokter Spesialis hingga Pawang Hewan

Ada batasan nilai yang berbeda bagi formasi jabatan tertentu. Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis hingga penjaga tahanan.

TribunStyle.com/Verlandy Donny Fermansah/NUSABALI.com
Ilustrasi CPNS 2018. 

TRIBUNSTYLE.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dipastikan akan segera digelar 19 September 2018.

Proses pendaftaran pun akan kembali dilakukan melalui jalur satu pintu, yakni terintegrasi melalui portal sscn.bkn.go.id.

Setelah melakukan pendaftaran, para calon pelamar akan melalui tiga tahapan seleksi CPNS 2018.

Tiga tahapan tersebut yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Syarat Nilai Lulus CPNS 2018 bagi Lulusan Cumlaude hingga Penyandang Disabilitas, Beda dengan Umum!

Tahapan SKD dan SKB sendiri akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Oktober 2018.

Kemenpan RB pun telah mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan CPNS 2018.

Melalui peraturan nomor 37 Tahun 2018 tersebut, nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 kembali diatur.

Nilai ambang batas SKD sendiri merupakan batas minimal yang haus dipenuhi calon peserta seleksi CPNS 2018.

Seperti seleksi tahun sebelumnya, SKD untuk CPNS 2018 kembali terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Syarat Nilai Agar Lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, Lingkari Tanggal Tiap Tahapannya!

Ada batasan nilai yang berbeda bagi formasi jabatan tertentu.

Jabatan yang disebutkan di antaranya:

- Dokter spesialis,

- Instruktur penerbang,

- Petugas ukur,

- Rescuer,

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNS 2018
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved