CPNS 2018
Seleksi CPNS 2018 Digelar di 176 Titik Lokasi, Siapkan Berkas Umum Ini untuk Antisipasi!
Lokasi ini terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN, dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di wilayah Indonesia.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
Untuk berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, Bima mengimbau kepada seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan pelamar.
“Persyaratan seperti Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan Indeks Prestasi di Wilayah masing-masing,”jelasnya.
Berkas pendaftaran resmi yang harus dipersiapkan untuk CPNS 2018 memang masih akan menunggu konfirmasi lanjut dari setiap instansi yang membuka lowongan.
Namun, menilik dari CPNS tahun lalu, ada dokumen umum yang wajib dipersiapkan oleh calon pelamar untuk mengantisipasi.
Berkas persayaratan ini pun dibedakan bagi sarjana maupun lulusan SMA/Sederajat.
• CPNS 2018 Dibuka 19 September 2018, BKN Ingatkan Calon Pelamar Tak Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini!
Berikut rincian berkas yang harus disiapkan jika mengacu pada CPNS 2017 lalu:
Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
• Pendaftaran CPNS 2018 Cuma Dibuka 2 Minggu, Ini Waktu Paling Pas Daftar di sscn.bkn.go.id Versi BKN
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Sekali lagi, ini hanyalah gambaran syarat umum yang bisa dipersiapkan mulai sekarang.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)