CPNS 2018
CPNS 2018 - KemenpanRB Umumkan Jumlah Formasi Untuk Instansi Pusat dan Daerah, Lebih dari 200 Ribu!
Pada hari Kamis (6/9/2018) tadi, akun Instagram resmi @kemenpanrb mengunggah informasi seputar jumlah formasi untuk CPNS 2018!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Antusiasme masyarakat dalam membicarakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 masih tinggi.
Banyak dari mereka yang ingin mengikuti seleksi tersebut.
Mengingat seleksi itu tidak pasti ada setiap tahunnya.
Ditambah lagi, pendapatan dan posisi PNS yang cukup menjanjikan di masa tua.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui akun Instagram resminya mengumumkan jumlah formasi untuk CPNS 2018.
Ternyata, total formasi untuk CPNS 2018 ini ada 238.015!
• Waspada Hoax! BKN Imbau Masyarakat Agar Lebih Cermat Pada Info CPNS di Medsos & Aplikasi Chatting
• Sudah Tayang di Indonesia, Inilah 7 Fakta Film The Nun, Ternyata Sempat Menuai Kontroversi
• Raisa, Isyana, Dian Sastro dan Vanesha Prescilla Foto ala Girlband, Blackpink versi Indonesia?
Formasi tersebut dibagi ke dalam dua instansi, yakni instansi daerah dan pusat.
Instansi pusat yang terdiri dari 76 instansi bakal membuka lowongan untuk 51.271 formasi.
Sementara instantsi daerah yang terdiri dari 525 instansi membutuhkan 184.744 formasi.
Selain itu, KemenpanRB juga mengumumkan bahwa informasi resmi seputar CPNS 2018 hanya ada di beberapa situs pemerintah, yakni www.menpan.go.id, bkn.go.id, dan sscn.bkn.go.id.
Sementara untuk jadwal pelaksanaan CPNS 2018 akan diumumkan dalam waktu dekat.
Berikut caption lengkapnya.
"Pemerintah telah mengumumkan akan melakukan seleksi CPNS 2018. Persiapkan diri dengan baik! Informasi lainnya akan kami sampaikan dan selalu update melalui website menpan.go.id, bkn.go.id, sscn.bkn.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB dan BKN.
#kemenpanrb #seleksicpns2018"
Selain itu, mereka juga telah mengeluarkan peraturan menteri terkait CPNS 2018.
Peraturan tersebut bernomor 37 tahun 2018 yang mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.