Breaking News:

CPNS 2018

CPNS 2018 - KemenpanRB Umumkan Jumlah Formasi Untuk Instansi Pusat dan Daerah, Lebih dari 200 Ribu!

Pada hari Kamis (6/9/2018) tadi, akun Instagram resmi @kemenpanrb mengunggah informasi seputar jumlah formasi untuk CPNS 2018!

Tribun Lampung
CPNS 2018/SSCN.BKN.GO.ID 

Melansir dari Kompas.com, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Ambang batas SKD merupakan nilai yang wajib dipenuhi setiap peserta yang ingin lolos seleksi CPNS 2018.

Dalam peraturan tersebut, SKD CPNS 2018 terdiri atas Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas untuk tiap tes yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Sementara jumlah soal yang diujikan ada 100 butir.

Semua soal terdiri dari 35 TKP, 30 TIU dan 35 TWK.

Ambang Batas Berbeda

Nilai ambang batas ini berbeda dengan peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Berikut beberapa formasi khusus yang dimaksud:

Putra/putri lulusan terbaik (cum laude) Penyandang disabilitas

Putra/putri Papua dan Papua Barat

Olahragawan berprestasi internasional Diaspora

Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018Kemenpan RB
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved