Breaking News:

Pilkada Serentak 2018

Pilkada Serentak 2018 - Tetap Bisa Nyoblos Meski Nama Tidak Terdaftar di DPT, Begini Caranya

Pemilih diminta menggunakan akal sehat dan kritis untuk mencari tahu kinerja dan konsistensi pemenuhan janji-janji calon kepala daerah tersebut.

Editor: Amirul Muttaqin
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2018 

TRIBUNSTYLE.COM - Besok, penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2018 digelar.

Pesta demokrasi ini akan dilaksanakan pada Rabu (27/6/2018).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menyampaikan pesan kepada pemilih saat hari pemungutan untuk cermat memilih kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan kebutuhan yang ada di daerahnya.

“Sebelum memilih, kenali kebutuhan khasmu,” kata Titi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu (23/6/2018).

Pilkada Serentak 2018 - Tata Cara Pencoblosan Pilgub dan Pilbup/Pilwakot Bareng

Titi meminta pemilih untuk juga mencermati masalah yang ada di daeranya masing-masing.

“Cermati masalah di daerahmu agar mengetahui apa yang harus dilakukan oleh kepala daerah selama lima tahun ke depan,” tutur dia.

Setiap daerah, tutur dia, memiliki permasalahan khas, seperti kerusakan lingkungan hidup, tingginya angka kriminalitas, tingginya angka pernikahan anak, minimnya kesempatan kerja, dan lain-lain.

Apalagi, kata Titi, dalam sistem desentralisasi saat ini Kepala Daerah bertugas untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di daerah.

Titi juga menyampaikan, informasi kini sudah lebih terbuka sehingga masyarakat dapat mencari tahu visi, misi, program kerja, hingga latar belakang calon pemimpinnya agar tidak menyesal kemudian.

“Agar tak memilih kucing dalam karung, kamu perlu membaca visi-misi dan program kerja para kandidat kepala daerah,” kata Titi.

“Pastikan kepala daerahmu tak pernah terlibat kasus pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” Titi menambahkan.

Selain itu, Titi meminta untuk pemilih menggunakan akal sehat dan kritis untuk mencari tahu kinerja dan konsistensi pemenuhan janji-janji calon kepala daerah tersebut.

Berikutnya, kata Titi, perlu memastikan apakah telah terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek status pendaftaran sebagai melalui website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dpt/1/nasional.

Titi juga mengingatkan kepada pemilih untuk mempersiapkan Form C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) atau KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) untuk dibawa saat hari pemungutan suara.

“Jangan khawatir jika namamu tidak terdaftar di DPT, kamu masih bisa gunakan hak pilih.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pilkada Serentak 2018
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved