Breaking News:

Pilkada Serentak 2018

Pilkada Serentak 2018 - Tetap Bisa Nyoblos Meski Nama Tidak Terdaftar di DPT, Begini Caranya

Pemilih diminta menggunakan akal sehat dan kritis untuk mencari tahu kinerja dan konsistensi pemenuhan janji-janji calon kepala daerah tersebut.

Editor: Amirul Muttaqin
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2018 

Caranya, datanglah ke TPS terdekat di tempat tinggalmu dan tunjukkan KTP Elektronik/Suket-mu kepada petugas KPPS.

Laporkan Politik Uang Saat Pilkada, Warga Bisa Dapat Hadiah Rp5 Juta!

Kamu bisa mencoblos mulai pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat,” jelas Titi. Terakhir, Titi mangajak masyarakat untuk ikut dalam pengawasan proses Pilkada 2018.

“Kamu bisa berpartisipasi secara lebih bermakna untuk mewujudkan Pilkada yang jurdil (jujur dan adil) dan demokratis,” kata Titi.

“Laporkan pelanggaran Pilkada yang kamu temui, seperti politik uang, adanya orang yang menggunakan hak pilih orang lain, intimidasi dan kecurangan dalam proses pungut-hitung di TPS kepada pengawas pilkada terdekat di daerahmu,” sambung Titi. (Kompas.com/ Reza Jurnaliston)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Pilkada Serentak 2018, Perludem Beri Tips Untuk Pemilih"

Yuk Subscribe YouTube dan Like Fanpage TribunStyle.com di bawah ini:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pilkada Serentak 2018
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved