Pilkada Serentak 2018
Pilkada Serentak 2018 - Tata Cara Pencoblosan Pilgub dan Pilbup/Pilwakot Bareng
Daerah yang menyelenggarakan pemilihan bupati dan gubernur akan diberikan dua surat suara.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Pilkada Jawa Tengah digelar bersama dengan Pilkada di 7 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU telah mempersiapkan proses pemilihan di daerah di mana terjadi dua pemilihan.
• Laporkan Politik Uang Saat Pilkada, Warga Bisa Dapat Hadiah Rp5 Juta!
Komisioner KPU Jawa Tengah, Ikhwanudin mengatakan, daerah yang menyelenggarakan pemilihan bupati dan gubernur akan diberikan dua surat suara.
Satu suara untuk pemilihan gubernur dan sisanya untuk pemilihan bupati atau wali kota.
Pemilihan digelar dalam waktu yang sama dengan dua kotak suara berbeda, yakni untuk Pemilihan Gubernur Jateng dan pemilihan bupati/wali kota.
"Jadi surat suara ada dua, kotak suaranya juga ada dua, proses sama dalam satu TPS," kata Ikhwan di Mapolda Jawa Tengah, Senin (25/6/2018).
Pilkada Jateng sendiri digelar di 35 kabupaten dan kota.
Sementara 7 kabupaten/kota yang menggelar pilihan kepala daerah yaitu Karanganyar, Magelang, Temanggung, Tegal, Kota Tegal, Banyumas, dan Kudus.
Di 7 daerah tersebut, proses pemilihan akan berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk menyalurkan hak suara, pemilih juga harus membawa formulir C-6 yang telah dibagikan.
"Jadi prosesnya, cuma ada dua surat suara," tambahnya.
• Dibuka Setelah Pilkada, Catat Tanggal dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018!
Ikhwan menambahkan, pada 27 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional sesuai keputusan presiden.
Dengan hari libur, pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Sementara bagi para pekerja, pemilik pabrik telah sepakat memberi waktu bagi karyawan untuk memberikan suara ketika mereka masuk kerja.
Imbauan telah diberikan kepada para pengusaha, melalui dinas tenaga kerja dan dinas perindustrian.
"Buat pekerja kami sudah kasih imbauan pemilik pabrik atau pengusaha memberi kesempatan bagi karyawan," ujarnya lagi. (Kompas.com/ Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilgub dan Pilbup/Pilwakot Bareng, Ini Tata Cara Pencoblosannya..."
Yuk Subscribe YouTube dan Like Fanpage TribunStyle.com di bawah ini: