Pemerintah Siap Angkat Honorer K2 Jadi PNS tapi Penuhi 3 Syarat Ini
Tenaga honorer K2 yang ada saat ini merupakan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon PNS pada tahun 2013.
Editor: Delta Lidina Putri
Pasalnya dalam aturan terdapat batas umur menjadi PNS yaitu 35 tahun.
• Sempat Tak Sadar Jika Dirinya Tertembak, Razan Najjar Menangis dan Ucapkan Kata-kata Terakhirnya
Nantinya tenaga honorer K2 yang lulus tes akan diangkat menjadi PNS.
"Kalau tidak lulus, maka tenaga honorer akan masuk menjadi PPPK," terang Mardiasmo.
Sementara tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat PNS akan tetap dipekerjakan.
Tenaga honorer tersebut akan dipertahankan sebagai tenaga honorer.
Selain itu Mardiasmo pun mengungkapkan pentingnya validitas.
Validitas tersebut akan memperlihatkan data pasti jumlah tenaga honorer.
"Validitas ini akan diserahkan kepada lembaga yang independen jangan sampai ada yang sudah meninggal atau sudah pindah tempat," jelas Mardiasmo.
Pengangkatan tenaga honorer K2 juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan.
Mardiasmo mengatakan 87% honorer berada di daerah dan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Masalah keuangan pun akan menentukan waktu pengangkatan tenaga honorer tersebut.
Mardiasmo mengungkapkan tenaga honorer nantinya bisa diangkat sekaligus atau pun secara bertahap.
Artikel ini telah tayang di Bangka Pos dengan judul Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Angkat Honorer K2 Jadi PNS Asal Penuhi 3 Syarat Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/pegawai-honorer-k2_20180605_130827.jpg)