Pemerintah Siap Angkat Honorer K2 Jadi PNS tapi Penuhi 3 Syarat Ini
Tenaga honorer K2 yang ada saat ini merupakan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon PNS pada tahun 2013.
Editor: Delta Lidina Putri
Setelah itu kembali dilakukan pengangkatan melalui tes CPNS pada tahun 2013.
Sebanyak 209.872 tenaga honorer lulus sementara 438.590 tidak lulus.
"Angka yang tidak lulus itu yang menjadi pembahasan saat ini," jelas Setiawan.
Saat ini total ASN yang terdapat di Indonesia sebanyak 4,35 juta.
Dari angka tersebut sebanyak 1,07 juta merupakan tenaga honorer.
Perhatikan Tiga Hal Utama
Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) perlu memperhatikan tiga hal utama.
Tiga hal tersebut adalah dasar hukum, validasi, dan kemampuan keuangan negara.
Bila tiga hal tersebut dipenuhi, maka keputusan pengangkatan tenaga honorer K2 bakal didukung.
"Kami sangat mendukung pengangkatan tenaga honorer K2 bila ada dasar hukum, validitas, dan kemampuan keuangan negara," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat Rapat Gabungan DPR, Senin (4/6/2018).
Dasar hukum mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur.
Aturan itu membagi ASN menjadi hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga honorer K2 nantinya akan diangkat dengan mengikuti tes CPNS.
Keikutsertaan tersebut dengan melihat kelengkapan persyaratan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/pegawai-honorer-k2_20180605_130827.jpg)