Ingat Kasus Pasangan yang Ditelanjangi? Sekarang Pak RWnya yang Hanya Bisa Nangis & Minta Ampun!
Pelajaran bagi siapa saja untuk tidak seenaknya melakukan perbuatan semena-mena kepada orang lain.
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
"Saya jadi terpidana harus jauh terpisah dengan keluarga saya. Saya sudah pasti akan kehilangan sumber kehidupan kepada keluarga yang sangat saya cintai, apalagi sampai jatuh miskin," ujarnya.
Dalam kasus ini, Komarudin dituntut hukuman penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran dan Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
Tahun 2017, ia bersama lima orang warga menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni M karena ada dugaan mesum.
Pakaian M dan kekasihnya, R, dilucuti dan diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sepanjang 400 meter.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/komarudin-ketua-rt-di-kampung-kadu-kelurahan-sukamulya-kecamatan-cikupa-kabupaten-tangerang_20180403_224931.jpg)