6 Fakta Syahrini di Sidang First Travel, Mulai Bayaran Endorse Sampai Arloji Rp20 Miliarnya!
Ada beberapa fakta yang menarik saat Syahrini datang untuk memberikan kesaksian ini.
Penulis: Dimas Setiawan Hutomo
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah dua kali mangkir, Penyanyi Syahrini (35), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk bersaksi di sidang kasus dugaan penipuan biro jasa umrah dan haji PT First Travel.
Sidang tersebut dilangsungkan pada hari ini, Senin (2/4/2018) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Tujuan kehadirannya yaitu untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus penggelapan dana umrah dan haji tersebut.
Ada beberapa fakta yang menarik saat Syahrini datang untuk memberikan kesaksian ini.
Melansir dari Tribunnews, berikut ini 6 fakta kehadiran syahrini di sidang First Travel.
1. Disambut heboh

Saat memasuki ruang sidang, Syahrini disambut heboh oleh korban yang hadir di dalam ruangan.
Sidang yang dimulai pada pukul 11.10 WIB dengan diawali sumpah Syahrini sebagai saksi oleh Ketua Hakim.
Namun sebelum ia duduk di bangku saksi, Syahrini terlihat berpelukan dengan adiknya, Aisyahrini yang turut hadir mendampingi.
2. Tidak Diendorse tapi Jadi Brand Ambassador First Travel
Di ruang sidang, Syahrini menjelaskan bahwa ia menjadi brand ambassador First Trravel.
Kuasa hukum Syahrini, Hotman Paris Hutapea, juga menegaskan bahwa kliennya tidak di-endorse alias mendapatkan fasilitas gratis untuk pergi umrah bersama 12 anggota keluarganya pada 26 Maret 2016, dengan keberangkatan VVIP.
"Saya tegaskan di sini, Syahrini tidak secara gratis atau endorse saat pergi umrah waktu lalu," tegas Hotman Paris usai mendampingi Syahrini sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018), mengutip dari Tribunnews.
Hotman menambahkan, pemilik First Travel Annisa Hasibuan dan lain-lain, juga tidak membantah semua pernyataan atau kesaksian Syahrini di dalam ruang sidang.