Batas Waktunya Hari Ini Lho, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar untuk Semua Operator!
Jika kamu tidak melakukan registrasi setelah tenggat waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pemblokiran kartu.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Amirul Muttaqin
Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis.
Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM prabayar?
Tribunstyle melansir dari Kompas.com (15/1/2018), simak cara-caranya di bawah ini.
Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)
Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
• Xiaomi Dikabarkan Rilis Mi Max 3 Tahun Ini, Berfitur Wireless Charging dan Pemindai Iris?
Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Pelanggan lama (kartu SIM aktif)
Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017.
SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/kartu-sim_20171030_103618.jpg)