Batas Waktunya Hari Ini Lho, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar untuk Semua Operator!
Jika kamu tidak melakukan registrasi setelah tenggat waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pemblokiran kartu.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Hayo, udah pada registrasi kartu prabayar di ponsel kamu atau belum?
Mulai tanggal 31 Oktober 2017 silam, pemerintah mewajibkan pelanggan karu prabayar baru (perdana) untuk melakukan registrasi.
Hal ini dilakukan guna keperluan validasi pemilik.
Caranya cukup mudah, yakni dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018,
Berarti tenggat waktunya tinggal hari ini lho!
• Spesifikasi Samsung S9 - Ponsel Berprosesor Terbaik dengan Fitur Setara Kamera Profesional!
Nah, jika kamu tidak melakukan registrasi setelah tenggat waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Tentunya kamu tidak ingin hal itu terjadi pada nomor kesayanganmu, bukan?
Cara registrasinya cukup mudah kok.
Cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK.
Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.
Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi.
Informasi nama ibu kandung sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/kartu-sim_20171030_103618.jpg)