Digugat 4 Anaknya Rp 1,6 Miliar, Berikut 4 Fakta Miris Nenek Cicih yang Jual Tanah Demi Hidupnya!
Wanita renta bernama Cicih itu digugat 4 anak kandungnya atas tanah warisan dan harus membayar ganti rugi Rp 1,6 miliar.
Editor: Melia Istighfaroh
"Uangnya tidak semua buat makan saya, tapi ada buat renovasi rumah dan membiayai cucu-cucu saya yang juga anak-anak saya itu (penggugat). Ada empat anak (cucu) mereka yang tinggal di sini, satu sampai lulus SMK dan ada juga yang dari bayi sampai usia enam tahun," ujar Cicih.
"Semuanya saya rawat disini. Uang penjualan itu untuk mencukupi kebutuhan kami semua yang tinggal disini. Kalau mengandalkan uang pensiunan dan kontrakan tidak cukup."
5. Tetap Dituduh Bersalah
Kuasa hukum penggugat, Tina Yulianti Gunawan berpendapat bahwa gugatan Rp 1,6 miliar pada Cicih sangat beralasan.
"Kami tetap sesuai aturan hukum bahwa apa yang dilakukan tergugat itu salah. Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pasal 1365 KUH Perdata," ujar Tina via ponselnya, Rabu (21/2).
Pihaknya juga menyebut Pasal 584 KUH Perdata yang membahas hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan daluarsa, dengan pewarisan baik menurut undang-undang maupun wasita dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuar terhadap barang itu.
Dasar hukum lain yang diajukan yakni Pasal 2 Undang-undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atu kuasanya.
Pasal itu berisi "Pemakaian tanah tanpa ijin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan.
"Sesuai aturan hukum yang kami sebutkan, surat wasiat yang ditunjukan tergugat itu tidak berdasar, tidak sah karena tidak ditandatangani oleh notaris," katanya.
Saat ini, pihaknya fokus mencari solusi terbaik. Selain harus patuh pada aturan undang-undang, Tina meminta penjualan tanah dibatalkan kemudian kembali ke status awal tanah tersebut.
"Langkah selanjutya, agar jual beli tanah itu dibatalkan dulu kemudian dilakukan mediasi selanjutnya. Sehingga, bisa dibahas langkah-langkah perdamaian. Kalaupun toh tergugat keukeuh tanah 91 meter itu haknya berdasar surat wasiat hibah itu tidak sah," ujar Tina.
• Digugat Cerai Sang Suami, Inilah Penggalan Kalimat Cinta untuk Veronica dari Ahok di Balik Penjara
6. Kasih Ibu Sepanjang Masa
Meski digugat, Cicih (78) tetap menyayangi mereka.
"Sebagai orang tua, saya masih sayang sama mereka. Kasih ibu tidak akan hilang dengan kondisi apapun. Saya memaafkan mereka dan berharap kasus ini disudahi dan kami berkumpul lagi sebagai satu keluarga," ujar Cicih.