Breaking News:

Digugat 4 Anaknya Rp 1,6 Miliar, Berikut 4 Fakta Miris Nenek Cicih yang Jual Tanah Demi Hidupnya!

Wanita renta bernama Cicih itu digugat 4 anak kandungnya atas tanah warisan dan harus membayar ganti rugi Rp 1,6 miliar.

Tribunnews.com
Nenek cicih 

Cicih bercerita, sebelum meninggal suaminya sudah membagi tanah pada semua anaknya.

Semua anak-anaknya tersebut sudah mendapat bagian.

Adapun tanah yang dijual Cicih adalah bagian dari haknya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat waris dari suaminya yang ditandatangani di atas materai pada 4 Januari 2006 dengan saksi ketua RT dan RW setempat.

Alasan lainnya, Cicih merasa punya hak atas tanah yang dijual karena tanah didapat dari harta bersama selama pernikahan.

Apalagi, kata dia, anak-anaknya yang menggugat sudah mendapat warisan tanah dari almarhum S Udin namun ternyata dijual karena untuk keperluan mendesak.

‎"Saya ini sebagai orang tua tidak gegabah. Saat saya mau jual itu rumah, saya datangi anak-anak saya, saya datangi Aji Rusbandi tapi tidak ada dan saya bicara sama istrinya. Saya datangi Ai Sukawati, dia setuju rumah dijual. Tidak ada masalah. Tapi ternyata saya malah digugat. Kemarin saya pertama kali menginjakkan kaki di pengadilan, ketemu pengacara dan hakim,"' kata Cicih.

3. Tak Sanggup Mengandalkan Uang Kontrakan

Bikin Trenyuh! Curhat Sedih Anak Pertama Ahok Melihat Ibundanya Digugat Cerai, Netizen Ikut Pilu!

"Rumah yang dijual rumah yang di depan, dijual ke Bu Iis seharga Rp 250 juta, bu Iis ini dia bidan. Kenapa saya jual, karena saya butuh uang untuk keperluan sehari-hari," ujar Cicih di kediamannya, Rabu (21/2).

"Saya memang ada uang pensiun Rp 1,2 juta dan ada uang hasil kontrakan. Tapi itu belum cukup," katanya.

Ia ditemani anak bungsu atau kelima dari pernikahannya dengan S Udin yakni Alit Karmilah (46). Alit bersama anaknya tinggal bersama Cicih.

Dari uang Rp 250 juta, sebagian uangnya dipakai merenovasi rumah lainnya yang tidak jauh dari rumah Cicih. ‎

Sisanya, digunakan untuk keperluan sehari-hari serta membayar utang atas uang yang ia pinjam dari orang lain dan digunakan sehari-hari.

4. Rawat Anak-Anak yang Menggugatnya

Padahal uang hasil menjual rumah itu ia gunakan juga untuk membiayai hidup cucu-cucunya, yang merupakan anak-anak dari penggugat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Tribun BogorTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved