Digugat 4 Anaknya Rp 1,6 Miliar, Berikut 4 Fakta Miris Nenek Cicih yang Jual Tanah Demi Hidupnya!
Wanita renta bernama Cicih itu digugat 4 anak kandungnya atas tanah warisan dan harus membayar ganti rugi Rp 1,6 miliar.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Lagi-lagi kisah seorang ibu digugat anak kandungnya kembali terjadi.
Kini, kisah sedih itu datang dari seorang nenek berusia 78 tahun asal Bandung.
Wanita renta bernama Cicih itu digugat 4 anak kandungnya atas tanah warisan dan harus membayar ganti rugi Rp 1,6 miliar.
• Gara-Gara Warisan, Nenek Berusia 78 Tahun di Bandung Digugat Rp 1,6 M oleh Keempat Anak Kandungnya!
Padahal, ada alasan utama Cicih menjual tanah yang ia klaim sebagai tanah warisan bagiannya dari sang mendiang suami, S Udin.
Berikut 6 fakta soal kasus ibu digugat anak kandungnya yang dirangkum TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.
1. Didugat Rp 1,6 Miliar
Keempat anak kandungnya, yakni Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi dan Ai Komariah menguggat Cicih karena telah menjual tanah warisan.
Cicih digugat perbuatan melawan hukum dengan keharusan ganti rugi Rp 1,6 miliar.
Empat anaknya hasil pernikahan dengan almarhum S Udin (80), yakni Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi dan Ai Komariah mengugat Cicih.
Kasusnya terdaftar dengan nomor perkara8/PDT.G/2018/PN BDG.
Sebabnya, Cicih bersama tergugat lainnya yakni Iis Rila Sundari dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas tindakan Cicih menjual sebidang tanah seluas 91 meter persegi dari luas 332 meter persegi di Jalan Embah Jaksa pada Iis Rila Sundari.
Menurut para penggugat, mereka masih punya hak atas tanah yang dijual tersebut dan penggugat menuduh penjualan tanah tanpa sepengetahuan mereka.
2. Sudah Dibagi Rata