Breaking News:

Fachri Albar - 5 Fakta Sang Artis yang Terjerat Narkoba, Pernikahannya Sempat Tak Disetujui Orangtua

5 fakta Fachri Albar yang terjerat narkoba, pernikahannya sempat tak disetujui orangtua

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
Instagram/ aialbar
Fachri Albar 

TRIBUNSTYLE.COM - Pada hari Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 07.00 WIB, Fachri Albar ditangkap petugas karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin.

Kepada wartawan, Mardiaz mengatakan bahwa Fachri ditangkap di kediamannya, Serenia hills VB 41, Cirendeu, Tangerang Selatan.

Tribunstyle melansir dari Wartakota, "Betul pagi tadi tim Satgas Polres Jakarta Selatan menangkap satu tersangka artis bernama Fachri Albar," kata Kombes Mardiaz Kusin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu siang.

Bawakan Lagu Ari Lasso, Begini Performa Berapi-api Chandra & Maria di Top 10 Spektakuler Show Idol

Merdiaz mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat isapnya.

"Barang bukti satu paket sabu dan alat isapnya, dua papan dumolid, dan puntungan ganja," ungkap Mardiaz.

Kendati demikian, Mardiaz mengaku belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.

Saat ini pihaknya masih memeriksa Fachri terkati dugaan kepemilikan narkoba tersebut.

"Kami sedang kembangkan. Siang ini kita akan rilis," ujar Kombes Mardiaz Kusin.

Lalu, seperti apakah lika-liku kehidupan Fachri Albar sebelum diringkus petugas pagi tadi?

Tribunstyle melansir dari berbagai sumber, inilah 5 fakta hidup Fachri Albar.

1. Pernah masuk DPO Polisi

Instagram/ aialbar
Instagram/ aialbar ()

Pada tahun 2007 silam, Fachri Albar rupanya pernah berurusan dengan pihak berwajib terkait kasus narkoba juga.

Kala itu, polisi menemukan kokain di kamar bintang film 'Pengabdi Setan' tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Fachri AlbarTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved