Ditanya Perihal Gelar SH Fredrich Yunadi, Begini Pengakuan Mengejutkan Mahfud MD, Lulus Tahun 2005?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi soal gelar sarjana mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Editor: Melia Istighfaroh
Sangat umum untuk mengambil program MBA Hukum setelah setidaknya beberapa tahun pengalaman kerja.
Dikutip Wikipedia, Fredrich Yunadi mendirikan kantor hukum "Yunadi & Associates" pada tahun 1994 bersama dengan 12 rekannya.
Beberapa kiprahnya adalah menangani kasus direksi Bank EXIM pada tahun 1998.
PT. Inter World Steel Mills Indonesia pada tahun 2000.
Kemudian pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo pada tahun 2004.
Tak hanya itu, Fredrich Yuandi juga pernah menjadi kuasa hukum Susno Duadji dan Budi Gunawan.
Menangani berbagai kasus dalam dan luar negeri lebih dari 40 tahun, Fedrich Yunadi makin terkenal saat menangani kasus dugaan korupsi E-KTP Setya Novanto.
Akan tetapi, diberitakan tirto, Fredrich diketahui baru menyelesaikan studi hukum SH nya di Unija pada tahun 2005, dengan hanya mengambil 14 sks.
Kemudian ia diangkat dan diambil sumpah (sebagai advokat) pada tahun 2007 di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Menanggapi postingan Mahfud MD, netizen banyak memberikan komentar.
• Komentari Soal Advokat Kebal Hukum, Hotman Paris Skak Mat Fredrich Yunadi! Videonya Jadi Trending
@FerdinandusSaja: Kl berita ini berita ini benar, Unija dan Peradi jg hrs diaudit. Unija sdh memberikan keterangan bahwa FY lulus thn 2005, pindahan (dari mana?), hny 14 SKS di Unija. Bgmn mgkn? Thn 2005 itu baru hampir 13 thn lalu, harusnya lbh mudah ditelusiri secara adminiatratif.
@fahmikemex: tp prof dia prnah tangani kasus direksi Bank EXIM thn 1998, PT. Inter World Steel Mills Indonesia thn 2000, n pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo pada tahun 2004. Selain itu, ia pernah menjadi kuasa hukum Susno Duadjidan Budi Gunawan.
@nandailh: Lulusan hukum d salah satu univ d jkt, tapi cuman ambil 14 sks hmm.
@EAndesla: Ternyata ybs tamat S1 2005, dari PT di Jakarta. Jd kalau dia mengaku sdh jd advokat sebelum itu, patut diduga dia cacat kepribadian utk menjadi penegak hukum, Prof. Menjadi tidak mengherankan ada "benjol" sebesar bakpaw dan hancur...cur...cur......cur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/fredrich-yunadi_20180116_065527.jpg)